Ladang Ganja Dilegalkan di 19 Provinsi
(ilustrasi ladang ganja)
Sebanyak
19 provinsi telah dilegalkan untuk menanam ganja oleh Kementerian Pangan
Pertanian dan Peternakan Turki. Hal itu merupakan tindak lanjut dari produksi
ganja yang tidak memiliki izin.
Kebijakan
itu berlaku sejak September 2016. Nantinya, ganja akan mudah untuk dikendalikan
dan dipanen secara terstruktur berdasarkan Undang-undang tentang Budidaya dan
Pengawasan Ganja untuk kepentingan medis dan ilmiah seperti dilaporkan
Independent, Senin 17 Oktober 2016.
Sesuai
peraturan yang dibuat, para petani ganja harus diberi izin oleh pemerintah
dalam pengolahannya. Setelah mendapat izin, mereka hanya dapat mengolah lahan
dalam periode 3 tahun.
Mereka
juga harus mengantongi bukti dan penyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak
terlibat dalam produksi ganja ilegal serta tidak pula membuat narkotika dan
sejenisnya. Selain dari itu, mereka diwajibkan membuang setiap bagian dari sisa
panen agar tidak diselewengkan untuk dijual secara ilegal.
Secara
intensif, pejabat kementerian terkait akan melakukan pemeriksaan setiap bulan
menjelang musim panen dan memastikan tidak ada tanda-tanda aktivitas ilegal
terhadap ladang ganja yang terdaftar.
Provinsi
yang dipercaya untuk membudidayakan lahan ganja di antaranya adalah Amasya,
Antalya, Bartn, Burdur, Corum, Izmir, Karabuk, Kastamonu, Kayseri, Kütahya,
Malatya, Ordu, Rize, Samsun, Sinop, Tokat, Uak, Yozgat, dan Zonguldak.
Konsumsi
ganja untuk tujuan di luar medis dan ilmiah merupakan tindakan yang ilegal di
Turki. Ganjaran dua tahun penjara telah menanti bagi siapa saja yang memiliki,
membeli, atau menerima obat ilegal termasuk ganja.
Selain itu, hukuman
paling ringan selama 10 tahun penjara akan dijatuhkan bagi siapa saja yang
terlibat dengan penjualan dan pemasokan obat-obatan terlarang termasuk produksi
tanpa izin dan transaksi jual beli tanaman ganja.
BE POTSITIVE !!!
sumber : http://www.pikiran-rakyat.com
0 komentar: